PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Persyaratan areal dalam IUPHHK-HTR; b. Tata cara permohonan dan pemberian IUPHHK-HTR; c. Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR; d. Sistem Silvikultur, jenis tanaman, dan pola pengelolaan; e. Fasilitasi; f. Hak dan Kewajiban; dan
g. Pembinaan dan Pengendalian.
