PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memiliki kemampuan secara mandiri dalam pengelolaan hutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung ketersediaan bahan baku industri hasil hutan.
