PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah dalam memberikan akses legal, meningkatkan produktivitas hutan produksi dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan hutan, serta diprioritaskan untuk penyelesaian permasalahan tenurial dan pemulihan ekosistem.
