PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Dalam hal hasil identifikasi dan verifikasi telah memenuhi persyaratan dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak hasil identifikasi dan verifikasi diterima, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan tentang pemberian IUPHHK-HTR. (2) Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur yang membidangi iuran kehutanan menerbitkan surat perintah pembayaran iuran izin. (3) Tata cara pembayaran iuran izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
