PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN DAN PEMBERIAN IUPHHK-HTR
(1) Permohonan IUPHHK-HTR dapat dilakukan secara: a. manual; atau b. elektronik. (2) Tata cara permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
