PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 33
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pemegang IUPHHK-HTR harus meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan pemanenan dan/atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTR. (2) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sepanjang izin usahanya masih berlaku.
