Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IUPHHK-HTR yang telah terbit sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7l Tahun 2O14 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, diatur sebagai berikut:
- areal puncak kubah gambut sesuai peta fungsi Ekosistem Gambut wajib dijadikan sebagai Kawasan
Lindung, sedangkan fungsi lindung Ekosistem Gambut yang berada di luar areal puncak kubah gambut dapat dikelola dan dialokasikan sebagai areal tanaman budi daya; 2. dalam hal telah terdapat tanaman pada areal puncak kubah gambut, dapat dipanen 1 (satu) daur dan dilakukan pemulihan; 3. dalam hal terdapat areal di luar puncak kubah gambut yang berada dalam fungsi lindung Ekosistem Gambut dapat dimanfaatkan dengan kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut. b. IUPHHK-HTR yang telah terbit sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, izinnya tetap berlaku dan pelaksanaannya harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini. c. IUPHHK-HTR yang areal kerjanya terjadi perubahan peruntukan kawasan hutan karena perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, tanamannya diperlakukan sebagai aset pemegang IUPHHK-HTR dan dapat dimanfaatkan oleh Pemegang IUPHHK-HTR.
