PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 32
BAB 8 — PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala UPT, dan Kepala KPH sesuai dengan kewenangannya
melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan HTR. (2) Evaluasi terhadap IUPHHK-HTR dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun dan menjadi dasar kelangsungan izin. (3) Pedoman pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
