PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 18
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Rencana Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR disajikan dalam bentuk peta dengan dilengkapi keterangan dari fungsi setiap areal. (2) Pewarnaan dalam peta Penataan Areal Kerja IUPHHK- HTR berdasarkan fungsi arealnya, meliputi: a. Areal Budi Daya dengan warna kuning; dan b. Kawasan Lindung dengan warna merah.
(3) Peta Penataan Areal Kerja IUPHHK-HTR dilengkapi tabel luas dan presentase Areal Budi Daya dan Kawasan Lindung.
