PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-11-menlhk-setjen-kum-1-5-2020 Tahun 2020 tentang HUTAN TANAMAN RAKYAT
Pasal 17
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Pemanfaatan hutan pada IUPHHK-HTR meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran. (2) Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dilakukan sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam. (3) Penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman dilakukan sesuai dengan ketentuan penatausahaan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman.
