Pasal 19
BAB 4 — PENATAAN AREAL KERJA IUPHHK-HTR
(1) Penataan Areal Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menjadi dasar penyusunan RKUPHHK-HTR dan Rencana Kerja Tahunan Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (RKTUPHHK-HTR). (2) RKUPHHK-HTR disusun oleh pemegang IUPHHK-HTR untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun. (3) Penyusunan RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat difasilitasi oleh UPT. (4) Penilaian dan persetujuan RKUPHHK-HTR dilakukan oleh Kepala UPT. (5) Penilaian dan persetujuan RKTUPHHK-HTR berdasarkan RKUPHHK-HTR, dilakukan oleh Kepala Dinas. (6) Kepala Dinas dapat melimpahkan kewenangan penilaian dan pengesahan RKTUPHHK-HTR kepada Kepala KPH. (7) Pemegang IUPHHK-HTR yang telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri dapat melakukan pengesahan tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang/self approval. (8) Format RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Format persetujuan RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK- HTR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pedoman penyusunan, penilaian, dan persetujuan RKUPHHK-HTR dan RKTUPHHK-HTR ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
