PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 48
BAB 5 — SERTIFIKASI
(1) Sertifikat mutu benih atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan surat keterangan pengujian benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota, Dinas Provinsi, atau Balai. (2) Prosedur sertifikasi mutu benih dan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 8 dan Lampiran 9 Peraturan ini. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang sertifikasi mutu benih dan bibit diatur oleh Direktur Jenderal.
