PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 49
BAB 5 — SERTIFIKASI
Biaya kegiatan lapangan yang dilakukan dalam rangka sertifikasi mutu benih dan mutu bibit ditanggung oleh pemohon.
