PERMEN
Peraturan Menteri Nomor p-1-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pasal 47
BAB 5 — SERTIFIKASI
Setiap benih atau bibit yang beredar harus jelas kualitasnya yang dibuktikan dengan: a. sertifikat mutu untuk benih atau bibit yang berasal dari sumber benih bersertifikat; atau b. surat keterangan pengujian untuk benih dan/atau bibit yang tidak berasal dari sumber benih bersertifikat.
