PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 5
(1) Pejabat penetap angka kredit bagi Calon Perancang atau Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. (2) Pejabat penetap angka kredit bagi Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
