PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 4
(1) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Calon Perancang atau Perancang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Kepala Kantor Wilayah atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk. (2) Pejabat pengusul penetapan angka kredit bagi Perancang Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan atau pejabat lain satu tingkat di bawahnya yang ditunjuk.
