PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-kp-09-02 Tahun 2008 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA TIM...
Pasal 6
(1) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Calon Perancang yang akan menduduki jabatan Perancang Pertama, Perancang Pertama, Perancang Muda, dan Perancang Madya di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai pada Kantor Wilayah. (2) Penilaian angka kredit terhadap seluruh kegiatan dan bukti fisik yang dilakukan oleh Perancang Utama di lingkungan Kantor Wilayah dilakukan oleh Tim Penilai Pusat.
