PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 9
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Sekretariat Majelis Pengawas Pusat mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administratif untuk mendukung kelancaran tugas Ketua, Wakil Ketua dan anggota Majelis Pengawas Notaris.
