Pasal 10
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Majelis Pengawas Pusat menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar; b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris; c. pembentukan Majelis Pemeriksa Pusat; d. penyiapan persidangan banding Majelis Pemeriksa Pusat;
e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan banding Majelis Pemeriksaan Pusat; f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris; g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor; h. penyiapan Salinan Putusan banding Majelis Pengawas Pusat; i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan; j. penyampaian usulan putusan pemberhentian dengan tidak hormat kepada Menteri; k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian; l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris; m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Menteri; dan n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
