PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-06-ah-02-10 Tahun 2009 tentang SEKRETARIAT MAJELIS PENGAWAS NOTARIS
Pasal 11
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam setiap pelaksanaan tugas para pejabat ex officio tersebut di atas, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi Majelis Pengawas Notaris, dan senantiasa memelihara harmonisasi pelaksanaan tugas jabatan ex officio dengan jabatan struktural masing-masing sebagaimana mestinya. Pasal 12 Setiap Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan rapat-rapat berkala dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagai petunjuk pelaksanaan tugas bawahan, dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
