Pasal 8
BAB 2 — TUGAS DAN FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Majelis Pengawas Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan surat masuk dan surat keluar; b. penerimaan laporan masyarakat terhadap Notaris; c. pembentukan Majelis Pemeriksa Wilayah; d. penyiapan persidangan Majelis Pemeriksa Wilayah; e. penyiapan Berita Acara Pemeriksaan Majelis Pemeriksaan Wilayah; f. penyiapan penunjukan pemegang Protokol Notaris; g. penyiapan pemanggilan pelapor dan terlapor; h. penyiapan Salinan Putusan Majelis Pemeriksa Wilayah; i. pelaksanaan pemberian pelayanan administrasi kenotariatan; j. penyampaian permohonan banding kepada Majelis Pengawas Pusat; k. pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian; l. penyiapan pelantikan anggota Majelis Pengawas Notaris; m. penyiapan penyusunan laporan berkala kepada Majelis Pengawas Wilayah; dan n. penyiapan penyusunan rencana kerja dan anggaran tahunan Majelis.
