PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 4
(1) Penegak hukum yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) melakukan penilaian atas kebenaran laporan yang diterima. (2) Dalam hal diperlukan, penegak hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pelapor.
