PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-04-kp-07-05 Tahun 2009 tentang TATA CARA PEMBERIAN PENGHARGAAN BAGI...
Pasal 5
(1) Dalam hal penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) menilai laporan mengandung kebenaran, pelapor dapat diberikan penghargaan berupa piagam atau premi. (2) Pemberian penghargaan ditetapkan dengan keputusan pimpinan penegak hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
