PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 45
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Penetapan nilai Kerugian Negara berupa barang inventaris ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal dengan mempertimbangkan: a. nilai pasar yang wajar; dan b. kondisi barang yang bersangkutan. (2) Kerugian negara berupa kendaraan bermotor ditetapkan berdasarkan penghitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.yang diterbitkan oleh Pemerintahan Daerah setempat.
