PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 46
BAB 6 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PIHAK KETIGA
(1) Pimpinan Unit Eselon I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen wajib melaporkan setiap Kerugian Negara oleh Pihak Ketiga kepada Menteri dan memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya kerugian negara diketahui, dengan tembusan disampaikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan. (2) Bentuk dari isi pemberitahuan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan laporan kepada Menteri tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan lampiran I Peraturan Menteri ini.
