PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ku-03-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN...
Pasal 44
BAB 5 — PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI RUGI TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DAN PEJABAT LAIN.
(1) Pimpinan Unit Eselon I/ Kepala Kantor Wilayah Departemen setiap bulan wajib membuat laporan penyelesaian Kerugian Negara kepada Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal cq. Kepala Biro Keuangan. (2) Menteri melaporkan penyelesaian kerugian negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diketahui terjadinya Kerugian Negara.
