PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DATA PERSEROAN
(1) Untuk memperoleh data Perseroan, Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis disertai alasannya kepada Pejabat yang Ditunjuk. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri bukti pembayaran biaya untuk memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam Daftar Perseroan.
