PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA MEMPEROLEH DATA PERSEROAN
Pejabat yang Ditunjuk memberikan jawaban atas permohonan untuk memperoleh data Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap.
