PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-ah-01-01 Tahun 2009 tentang DAFTAR PERSEROAN
Pasal 6
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR PERSEROAN
(1) Pejabat yang Ditunjuk wajib menyimpan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. (2) Penyimpanan data tentang Perseroan dalam Daftar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan SABH dan disimpan dalam penyimpan data tersendiri.
