Pasal 27
BAB 10 — STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Karyasiswa mempunyai kewajiban: a. tetap menjalankan tugas dan kewajibannya sehari-hari sebagai pegawai Departemen; b. mengikuti program pendidikan yang telah ditetapkan dalam; c. menjaga nama baik instansi Departemen; d. menyelesaikan program pendidikan dengan baik dan tepat waktu;
e. mentaati semua ketentuan tugas belajar termasuk ketentuan yang berlaku di tempat lembaga pendidikan; f. melaporkan kemajuan belajar secara berkala paling kurang setiap awal tahun akademik kepada pimpinan satuan kerja dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian; g. melapor kepada pimpinan satuan kerja dan atasan langsung selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menyelesaikan program pendidikan dengan tembusan sekurang-kurangnya Sekretaris Jenderal dan Biro Kepegawaian.
