PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 26
BAB 10 — STATUS, HAK DAN KEWAJIBAN KARYASISWA
Karyasiswa yang menduduki jabatan struktural tetap dapat menduduki jabatannya dan tetap mendapatkan hak atas tunjangan struktural.
