PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 28
BAB 11 — PENDANAAN
(1) Biaya tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat bersumber dari : a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. sponsor dalam negeri; c. sponsor luar negeri; d. pribadi; dan e. sumber-sumber lain. (2) Kecuali bersumber dari Departemen sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan. (3) Biaya ijin belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat bersumber dari: a. Pemerintah Republik INDONESIA; b. sponsor dalam negeri; c. sponsor luar negeri; d. pribadi; dan e. sumber-sumber lain. (4) Kecuali bersumber dari Departemen, sumber biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diijinkan sepanjang tidak ada ikatan.
