PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mengumumkan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal : a. penandatanganan Keputusan Menteri mengenai pendirian Perseroan atau perubahan anggaran dasar Perseroan; dan/atau b. surat penerimaan pemberitahuan akta perubahan anggaran dasar Perseroan.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :
