Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum mencetak Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dalam 3 (tiga) rangkap. (2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada : a. notaris yang bersangkutan; dan b. direksi Perseroan yang bersangkutan. (3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA juga disampaikan kepada perusahaan percetakan guna dicetak ulang sebagai dokumen resmi. (4) Atas permintaan Perseroan yang bersangkutan, pencetakan ulang dokumen resmi hanya dapat dilakukan oleh perusahaan percetakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
