PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-0101 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 2
(1) Menteri berdasarkan UNDANG-UNDANG berwenang melakukan pengumuman Perseroan dalam Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA (2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. 2. Pasal 4 dihapus. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
