PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 2
BAPERHUKDIS bertugas memberikan pertimbangan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA dalam penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi pegawai dalam lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
