PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 3
Susunan BAPERHUKDIS tediri dari: a. Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Ketua merangkap Anggota. b. Inspektur Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota. c. Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Sekretaris. d. Pejabat Eselon I di lingkungan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kepala Biro Kepegawaian sebagai Anggota.
