PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-72-pr-09-02 Tahun 2007 tentang BADAN PERTIMBANGAN HUKUMAN DISIPLIN
Pasal 1
(1) Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin selanjutnya disebut BAPERHUKDIS ialah badan yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; (2) BAPERHUKDIS berkedudukan langsung di bawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA.
