Pasal 24
BAB 6 — PENCABUTAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dapat dicabut apabila Narapidana atau Anak Didik Pemayarakatan : a. mengulangi tindak pidana; b. menimbulkan keresahan dalam masyarakat; dan/atau c. melanggar ketentuan mengenai pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. (2) Pencabutan Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat tidak dapat dilakukan atas permintaan Klien Pemasyarakatan yang bersangkutan atau kuasa hukumnya . (3) Pencabutan Asimilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN; (4) Pencabutan Pembebasan Bersyarat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas usul Kepala BAPAS melalui Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat; (5) Pencabutan Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat berdasarkan usul Kepala BAPAS.
