Pasal 25
BAB 6 — PENCABUTAN ASIMILASI, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT
(1) Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN dapat melakukan pencabutan sementara terhadap Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat setelah diperoleh informasi mengenai alasan-alasan pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1). (2) Sebelum dilakukan pencabutan tetap, Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN berkewajiban melakukan pemeriksaan terhadap Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan yang menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat. (3) Kepala LAPAS atau Kepala RUTAN melaporkan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang dilengkapi dengan alasan-alasannya serta Berita Acara Pemeriksaan.
