PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 23
BAB 5 — PENGAWASAN
Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia berkewajiban memelihara data pelaksanaan Asimilasi, pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat dan melaporkannya bersama-sama dengan hasil evaluasi kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan tembusan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
