PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-2-pk-04-10 Tahun 2007 tentang SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 22
BAB 5 — PENGAWASAN
Kepala LAPAS dan Kepala BAPAS setiap bulan melaporkan tentang pelaksanaan dan hasil evaluasi Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas atau Cuti Bersyarat kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setempat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
