PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN,...
Pasal 12
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kartu tanda pengenal yang diberikan kepada pejabat penyidik pegawai negeri sipil berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.18.PW.07.03 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengusulan Pengangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya habis.
