PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-04-pw-07-03 Tahun 2007 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PENGANGKATAN,...
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat penyidik pegawai negeri sipil yang telah diangkat pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai pejabat penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
