PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 8
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Sebelum melakukan pemeriksaan, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 harus memberitahukan terlebih dahulu perihal pemeriksanaan tersebut kepada atasan langsung Pegawai Negeri Sipil yang diperiksa.
