PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Dalam hal tertentu untuk memperoleh data yang lebih akurat dan obyektif pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dapat melakukan klarifikasi secara langsung kepada Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran disiplin atau pihak-pihak lain apabila diperlukan.
