PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-03-pw-03-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN...
Pasal 7
BAB 3 — PEMERIKSAAN
Sebelum melakukan Pemeriksaan, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempelajari terlebih dahulu dengan seksama laporan, informasi, dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
