PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 60
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 30, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39 diatur dengan Keputusan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional.
