PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 59
BAB 12 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pelaksanaan atas Peraturan Menteri Kehakiman Nomor : M.05-PR.08.10 Tahun 1988 tentang Pola Pemantapan
Penyuluhan Hukum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
