PERMEN
Peraturan Menteri Nomor m-01-pr-08-10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum
Pasal 52
BAB 9 — TATA LAKSANA PENYULUHAN HUKUM
(1) Evaluasi penyuluhan hukum dilakukan untuk mengetahui perkembangan, keberhasilan dan permasalahan pelaksanaan Penyuluhan Hukum. (2) Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum untuk disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional setiap akhir tahun membuat laporan hasil evaluasi pelaksanaan penyuluhan hukum untuk disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
